Integrasi Sistem Pembayaran Beberapa Jalan Tol di Pulau Jawa

By Admin

nusakini.com--Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengambil kebijakan integrasi sistem pembayaran jalan tol sebagai upaya penyederhanaan sistem pembayaran pada beberapa ruas jalan tol yang saling tersambung. 

Menteri PUPR menyatakan kebijakan integrasi dimaksudkan untuk mengurangi kemacetan di ruas-ruas utama jalan tol dengan menghilangkan transaksi di beberapa barrier gate, dimana antrian kendaraan akan terdistribusi ke masing-masing ramp sehingga waktu tempuh secara keseluruhan dapat berkurang. 

"Ini merupakan program kita yang telah direncanakan dan mulai diimplementasikan. Sesuai dengan program kita saat mudik 2016 akan diadakan integrasi pembayaran jalan tol. Waktu itu kita baru lakukan di cluster 1 yaitu Cikopo-Palimanan, Cipularang-Purbaleunyi. Kemudian Palimanan-Kanci, Kanci-Pejagan -Brebes Timur untuk cluster 2," ujar Menteri Basuki.

Menteri Basuki menyatakan integrasi Cluster 1 dan 2 sudah dilakukan sebelumnya, dimana pada tahun 2017 ini akan ditambah satu ruas lagi, yaitu ruas Soreang – Pasir Koja yang akan beroperasi dalam waktu dekat. Pengguna tol yang melalui cluster 1 dan 2 melakukan pengambilan kartu pada on ramp pay , dan melakukan pembayaran pada off ramp pay. 

Menteri Basuki menjamin dengan adanya integrasi tol ini tidak akan berarti ada pengurangan pegawai (PHK) terhadap sejumlah petugas transaksi pembayaran tol. 

Selain itu, kebijakan ini dimaksudkan untuk mendorong peningkatan penetrasi pembayaran tol non-tunai dengan penerapan sistem e-payment multi bank, sekaligus sebagai inisiatif awal pelaksanaan Roadmap tentang Electronic Toll Collection di Indonesia yang bersifat menerus, tanpa henti (free flow) dalam beberapa tahun ke depan. 

Sementara Integrasi sistem pembayaran jalan tol di Jakarta juga akan dilakukan pada ruas-ruas sebagai berikut, yakni Ruas Tol Jakarta-Tangerang dan Tangerang - Merak. Dengan integrasi ini akan terjadi perubahan sebagai berikut ; a) Tomang – Cikupa : sistem terbuka, flat tarif. Sementara pada ruas Cikupa – Merak : sistem tertutup, distance based. b) Kendaraan dari arah Jakarta menuju Bitung (Jalur A) transaksi pada Off Ramp Pay. Sementara para pengguna jalan tol dari arah Bitung menuju Jakarta (Jalur B) transaksi dilakukan pada On Ramp Pay. c) Barrier gate Karang Tengah dihilangkan, antrian kendaraan di jalur utama akan terdistribusi pada setiap ramp. d) Pembangunan 5 Gardu Tol (GT) baru pada ruas Jalan Tol Jakarta - Tangerang. 

Selanjutnya akan ada perubahan sistem transaksi Tol Jagorawi menjadi transaksi terbuka seluruh segmen dari Cawang - Ciawi dengan tarif tunggal dan satu kali transaksi. Dengan adanya perubahan ini maka transaksi GT Cibubur Utama dan Cimanggis Utama akan dihilangkan.

Pengguna dari arah Jakarta ke Ciawi akan melakukan transaksi di off ramp (off ramp pay). Pengguna jalan tol dari arah Ciawi ke Jakarta melakukan transaksi di on ramp (on ramp pay). Pengguna jalan tol arah SS Taman Mini-Ciawi melakukan transaksi pada off-ramp pay. Pengguna jalan tol arah Ciawi-Jakarta melakukan transaksi pada on-ramp pay. 

Sedangkan untuk Integrasi Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) atau Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta dengan JORR W1 dan JORR W2. Transaksi pada ketiga ruas tol tersebut akan dilakukan 1 (satu) kali pada on-ramp dengan tarif yang dibayarkan sama. (p/ab)